Senin, 08 Juli 2013

MENDAG DAN ASOSIASI SEPAKAT BERANTAS PONSEL ILEGAL

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bersama asosiasi telekomunikasi bersepakat untuk memberantas peredaran telepon seluler ilegal. Kesepakatan itu diraih saat kedua pihak bertemu di Kementerian Perdagangan, Rabu (3/7) pagi.
"Ke depan kami sepakat mengambil sikap secara kolektif, bisa dibilang jangka pendek dan menengah," ujar Gita.

Langkah tersebut antara lain, melakukan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai bentuk pemihakan terhadap hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang utuh, bersikap keras terhadap penjual dengan meminta mereka taat peraturan.
Selain itu, langkah yang diambil adalah melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ditjen Pajak, serta aparat keamanan dalam memberantas ponsel ilegal.
Sebelumnya, Gita mengaku serius memerangi telepon seluler (ponsel) ilegal alias produk black market yang membanjiri pasar Indonesia. Besok, dia akan mengundang operator seluler, rencananya untuk merundingkan sanksi tegas bagi pengguna hape abal-abal yang melanggar aturan di Tanah Air.
Gita mengusulkan sinyal ponsel ilegal diputus oleh operator. Namun, tergantung apakah pemain besar XL, Telkomsel, atau Indosat mau menerima sarannya pada pertemuan 9 Juli mendatang.
"Mestinya (diputus sinyalnya). Saya maunya begitu, tapi tinggal (operator) mau apa enggak," ungkapnya kepada merdeka.com, Senin (1/7) malam.
Menurut mendag, usulannya sangat mungkin direalisasikan. Sebab, kini telah berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. Dalam beleid itu, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Telekomunikasi dan Informatika.
Ketiga instansi memantau nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor ini merupakan kombinasi angka yang digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi valid atau tidaknya ponsel.
"Nomor IMEI per hape itu unik, enggak ada alasan enggak bisa dideteksi, makanya kita harus bekerja sama dengan operator seluler, mereka punya alatnya," kata Gita.

KIRA-KIRA BARU SETAHUN LAGI IMEI PONSEL ILEGAL AKAN DI BLOKIR
Kira-kira baru setahun lagi IMEI ponsel ilegal bakal diblokir

Pemerintah memang berencana untuk memblokir IMEI ponsel gelap. Namun, hal ini sendiri sepertinya tak akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kepada masyarakat yang menggunakan layanan seluler tidak perlu panik karena proses menuju rencana pemblokiran IMEI tersebut masih cukup lama dan bisa sekitar satu tahun berlangsung masa transisi dan sosialisasinya," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Syukri Batubara.
Nantinya, Kemenkominfo sendiri akan mengajak pengguna ponsel untuk mengetahui keaslian IMEI dari ponsel mereka. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi intensif.
Kemenkominfo sendiri merasa perlu mendidik pengguna ponsel Indonesia mengenai plus minus dari pemblokiran IMEI ini. Hal ini harus dilakukan agar tak terjadi kekacauan jika program pemberantasan ponsel ilegal lewat blokir IMEI sudah dilakukan.
"Meskipun sepakat untuk mengatasi peredaran perdagangan ilegal perangkat telekomunikasi, Kementerian Kominfo sangat concern dan sangat berhati-hati dengan masalah ini dan itulah perlu dijelaskan lebih lanjut supaya tidak ada pemahaman yang keliru mengingat kini perangkat telekomunikasi tersebut baik yang legal maupun ilegal sudah digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo membantah akan memblokir IMEI ponsel ilegal. Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan tidak benar kalau ponsel kadaluarsa akan diputus sambungan sinyalnya.
KOMENKOMINFO TAWARKAN OPSI LAIN DALAM PEMBERANTASAN PONSEL ILEGAL
Kemenkominfo tawarkan opsi lain berantas ponsel ilegal
Pemblokiran IMEI bukanlah satu-satunya jalan yang akan digunakan pemerintah untuk memberantas ponsel ilegal. Terbukti, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memiliki banyak opsi untuk menjalankan program tersebut.
Seperti yang dilansir oleh Antara (3/7), Kemenkominfo nantinya juga berupaya untuk melakukan sertifikasi bagi para vendor, importir dan pabrikan yang akan memperdagangkan perangkat telekomunikasinya di Indonesia. Setelah jalan tersebut diambil, tentunya juga akan dilakukan pemblokiran IMEI.
"Namun sebenarnya masalah IMEI bukan satu-satunya cara untuk mengatasi maraknya peredaran 'black market' dari perangkat telekomunikasi, karena Kementerian Kominfo di antaranya juga tetap mewajibkan bagi para vendor, importir dan pabrikan yang akan memperdagangkan perangkat telekomunikasinya untuk harus disertifikasi," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Syukri Batubara.
Hal ini sendiri dilakukan bukannya secara sembarangan. Dikatakan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki peraturan yang mengikat tentang tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29 Tahun 2008 yang kini masih masuk tahap revisi.
Sehingga, kecemasan yang timbul selama ini di masyarakat mengenai pemblokiran IMEI nampaknya masih bisa diredam. Hal ini dikarenakan pemerintah lebih dulu menertibkan hulu masalahnya.
Baru, jika corong peredaran perangkat ini sudah ditertibkan, nantinya pengguna akhirlah yang diajak turut serta memberantas peredaran ponsel ilegal ini dengan memblokir IMEI.
Sebelumnya, pengguna telekomunikasi diresahkan rencana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang akan mematikan sinyal ponsel kadaluarsa atau yang tidak mendaftarkan nomor IMEI masing-masing gadget.
Namun, Kementerian Kominfo membantah hal tersebut. Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan tidak benar kalau ponsel kadaluarsa akan diputus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar