Kamis, 03 Januari 2013

MAAF PRODUK GADGET BARU DILARANG MASUK INDONESIA

Thumbnail

Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan aturan impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet pada 1 Januari 2013. Impor ketiga jenis barang tersebut harus memenuhi sejumlah syarat teknis. Aturan ini untuk menjaga mutu dan standar produk yang masuk ke pasar dalam negeri.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 diterbitkan pada 27 Desember 2012. “Permendag ini diterbitkan guna mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon selular dan komputer di masa yang akan datang,” tutur Mendag Gita Wirjawan.

Beberapa syarat pelabelan, petunjuk manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen di Kemendag. Barang impor yang masuk juga harus memenuhi standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ia menambahkan, perusahaan pengimpor juga harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet dari Kemendag, untuk dapat melakukan impor.

“Dalam Permendag ini, setiap telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standard an persyaratan teknis yang berlaku,” tegasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi menambahkan, untuk mendapatkan PI, importir terdaftar terlebih dulu harus mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian. Ditambah juga dengan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada distributor. Tidak kepada retailer ataupun konsumen langsung,” jelasnya.

Impor ketiga jenis produk ini, sambungnya, hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut hanya diperbolehkan melalui Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno-Hatta di Makassar.

Sementara untuk bandar udara hanya bisa melalui Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya dan Hasanuddin di Makassar.

“Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan akan melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu di pelabuhan muat terhadap setiap pelaksanan impor telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.”

Pelaksanaan impor ketiga jenis produk tersebut sebelumnya diatur dalam Permendag nomor 57/m-DAG/PER/12/2010. Dalam masa peralihan aturan ini, impor masih dapat dilakukan oleh IT-Produk Tertentu, selama dikapalkan dari negara asal sebelum 1 Januari 2013 dan tiba di pelabuhan tujuan selambatnya 28 Februari 2013. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar